Senin, 06 Juni 2011 - 08:38:47 WIBPENYAMPAIAN RANPERDA EKSEKUTIF DAN INISIATIF DPRDDiposting oleh : Administrator
Kategori: Pemerintahan
- Dibaca: 599 kali
Penyelenggaraan Sidang Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Ranperda Eksekutif kepada DPRD dan penyampaian Ranperda Inisiatif kepada Bupati untuk dibahan bersama Pansus DPRD dengan Pemerintah Daerah. Dalam kesempatan itu DPRD menyampaikan 5 (lima) Ranperda yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, dalam penyampaiannya Ir.Hari Sucipto, MM menyatakan berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) PP 16 Tahun 2010 diatur bahwasannya Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Inisiatif DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, Gubungan Komisi atau Badan Legislasi Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut DPRD Kabupaten Gresik mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral non Logam dan Batuan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyusunan dan Penataan Program Legislasi Daerah. Dalam kesempatan yang sama Bupati Gresik Dr.Ir.H.Sambari Halim Radianto, ST.M.Si menyampaikan 6 (enam) Ranperda, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Ranperda tentang ketenagalistrikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Konservasi Sumber Daya Air, Rancangan Peraturan Daerah tentang Ijin Pendayagunaan Air Tanah dan Air Permukaan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah baik dari eksekutif maupun Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan dibahas oleh Pansus dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk okeh Bupati
