Rabu, 15 Juni 2011 - 16:01:56 WIBPARIPURNA PENGAMBILAN KEPUTUSAN RANPERDA PAJAK BUMI DAN BANGUNANDiposting oleh : Administrator
Kategori: Pemerintahan
- Dibaca: 709 kali
Bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Gresik selasa 14 Juni 2011 di selenggarakan Sidang Paripurna pengambilan keputusan Ranperda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H Zulfan Hasyim, SH.MH. Sesuai dangan prolegda Tahun 2001 DPRD akan membahas 23 Ranperda, 12 Ranperda Inisiatif DPRD dan 11 Ranperda usaulan Pemerintah Daerah, agenda pembahasan pertama yang dimulai tanggal 26 Mei 2001 membahas 11 Ranperda yang dibagi dalam 4 Pansus, Pansus II mempercepat pembahasan Ranperda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari 3 Ranperda yang menjadi tanggungjawab pembahasannya, sebelum mengambil keputusan pimpinan sidang memberi kesempatan Fraksi-fraksi untuk memberikan pandangan umum terhadap ranperda Pajak Bumi dan Bangunan, diawali dari Fraksi PKB dilanjutkan berturut-turut Fraksi HGB, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi Demokrat, Fraksi Pan, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP dan Fraksi PKUN dari 8 Fraksi yang ada masing masing memberi pandangan secara umum dan sebagian besar memberi masukan agar pemerintah menyiapkan sarana prasarana yang memadai dan didukung dengan sumberdaya manusia yang mumpuni sehingga penyerahan pemungutan pajak bumu dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang diserahkan dari pemerintah ke pemerintah daerah di Kabupaten Gresik ini dapat meningkatkan pundi-pundi PAD yang siknifikan. Selanjutnya pimpinan sidang meminta persetujuan secara aklamasi, kepada seluruh anggota yang hadir, setelah disetujui seluruh anggota yang hadir pimpinan mengetuk palu penetapan ranperda Pajak Bumi dan Bangunan untuk dijadikan Perda. Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Gresik yang hadir dalam acara sidang menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota dewan yang telah melakukan pembahasan ranperda Pajak Bumu dan Bangunan bersama Eksekutif sehingga pada hari ini dapat disetujui dan untuk ditetapkan menjadi perda karena syarat mutlak Pemerintah Daerah bisa memungut Pajak Bumu dan Bangunan yang telah diserahkan dari Pemerintah Pusat apabila telah mempunyai Perda Pajak Bumi dan Bangunan. Selanjutnya Ranperda yang telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi perda akan di kirim ke Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk dimintakan evaluasi dan setelah di lakukan evaluasi baru ditetapkan memnjadi perda.
