Jumat, 01 Juli 2011 - 10:26:51 WIB
Pansus I Selesaikan Pembahasan Ranperda
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pemerintahan - Dibaca: 437 kali

Pansus I yang dikomandani Uman, SH selesaikan pembahasan Ranperda Tata Cara Mempersiapkan Perda, Ranperda Usaha Ketenagalistrikan dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, sesuai jadwal pembahasan yang ditetapkan setelah sempat dilakukan perpanjangan jadwal pembahasan.
 
Pembahasan Ranperda yang dilaksanakan oleh Pansus I dan Tim Legislasi Pemerintah Daerah dan instansi terkait, Bagian Hukum, Bagian Perlengkapan, Bagian SDA dan PLN Gresik serta mendatangkan pakar hukum, eksekutif dan masyarakat untuk memberikan masukan, juga melakukan konsultasi ke Kementrian Kumham dan Kementerian ESDM. Semua itu dilakukan guna memantapkan pembahasan 3 (tiga) Ranperda yang menjadi tanggung jawab Pansus I.
 
Setelah melakukan pembahasan secara teliti, cermat dan mendalam baik secara substansial maupun secara redaksional  Pansus I menyimpulkan, antara lain ; Ranperda Tata Cara Mempersiapkan Perda, Ranperda Inisiatif DPRD ini disusun sebagai upaya pendorong Pemerintah Kabupaten Gresik dalam Membuat Program Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang disusun secara koordinasi, terencana, terpadu dan terarah yang memuat program legislasi jangka panjang, menengah maupun program tahunan.
 
Dalam pembahasan tidak ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi hanya ada sedikit perubahan diantaranya judul dan pasal 1 ayat (1).Ranperda ketenagalistrikan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bidang usaha ketenagalistrikan. Dalam pembahasan ini ada beberapa perubahan pada Menimbang, Mengingat, Ketentuan Umum, Bab VI, Bab VIII dan Bab IX. Pada Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, pengelolaan barang milik Daerah pengelolaannya perlu dilakukan secara baik, benar dan tertib administrasi. Namun kenyataannya masih banyak dijumpai pengelolaannya belum dilaksanakan secara maksimal  dan semakin berkurang karena belum ada Peraturan Daerah yang mengaturnya. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Gresik berinisiatif mengajukan Ranperda tersebut sebagai payung hukum untuk pelaksanaannya. Dalam melakukan pembahasan, Pansus I tidak menemukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang lebih tinggi, hanya ada penambahan pada menimbang, ketentuan umum dan beberapa pasal sebagai penyempurnaan.
 
Dari 3 Ranperda yang dibahas pada prinsipnya Pansus I dapat menerima ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda, namun keputusan tertinggi diserahkan kepada rapat paripurna DPRD, ujar Uman, SH dalam Laporan Pansus I.