Selasa, 05 Juli 2011 - 15:22:54 WIBPARIPURNA PANDANGAN UMUM FRAKSI DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN 10 RANPERDA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pemerintahan - Dibaca: 973 kali

Bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Gresik, senin 4 juli 2011 dilangsungkan sidang paripurna pandangan umum Fraksi dan pengambilan keputusan terhadap 10 ranperda yang dibahas. Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Zulfan Hasyim, SH.MH didampingi Wakil Ketua Susiyanto, Ahmad Nurhamim, SPi dan H. Hadi Kusuno, hadir pula dalam kesempatan itu Bupati Gresik DR. H. Sambari Halim Radianto, Ir. ST. M.Si, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor dan Camat se Kabupaten Gresik.
Sidang paripurna diawali dengan pandangan umum Fraksi secara berturut-turut disampaikan oleh Fraksi Pesatuan Pembangunan yang dibacakan oleh pimpinan sidang karena seluruh anggota Dewan dari Fraksi Persatuan Pembangunan sebanyak 4 Oramg sedang mengikuti rapat Partai di Bandung, berikutnya Fraksi Kebangkitan Bangsa dibacakan jura bicaranya Drs. A. Muhajir, Fraksi Kebangkitan Nahdlatul Ulama dibacakan jurubicaranya Khoirul Huda, S.Ag, Fraksi Golkar dibacakan jurubicaranya Asro’in Widiyana, S.Sos, Fraksi Hanura Grerindra Buruh dibacakan Jurubicaranya Budhi Notoprojo, ST, Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan dibacakan jurubicaranya Uman, SH, Fraksi Amanat Nasional dibacakan jurubicaranya Faqih Usman, SE dan Fraksi Demokrat dibacakan jurubicaranya Syaiful Fuad, S.HI.
Dalam pandangan umumnya masing-masing Fraksi secara umum setelah membaca 10 ranperda yang terdiri dari 5 ranperda inisiatif DPRD dan 5 ranperda usulan dari Eksekutif, setelah mepelajari hasil laporan 4 Pansus dari 10 ranperda yang dibahas dapat diterima untuk ditetapkan menjadi Perda. Setelah mendengarkan pandangan umum dari 8 Fraksi yang semuanya menerima 10 ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda, pimpinan sidang meminta persetujuan dari seluruh anggota Dewan yang hadir yang di jawab secara aklamasi oleh seluruh anggota setuju, dan akhirnya pimpinan menggedok palu bertanda ditetapkannya 10 ranperda untuk ditetapkan menjadi perda tepat pada pukul 13.00 Wib.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Gresik DR. H. Sambari Halim Radianto, Ir. ST. M.Si, mengucapkan Syukur Alhadulillah dan terimakasih kepada Pansus dan seluruh anggota DPRD yang telah bersusah payah dalan melakukan pembahasan walaupun banyak nada-nada baik nada tinggi dan nada lainnya namun semua nada tadi setelah digabung akhirnya menjadi nada yang indah, sehingga pada acara sidang paripurna pandangan umum Fraksi dan pengambilan keputusan ini dari 10 ranperda dapat diterina dan ditetapkan menjadi Perda.
Ranperda yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah


Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 




