Senin, 09 Januari 2012 - 12:16:31 WIBKomisi B Pertanyakan Corporate Social Responcibility (CSR) Perusahaan Besar di Gresik
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pemerintahan - Dibaca: 267 kali

Di Indonesia, CSR atau ( Corporate Social Responcibility) identik dengan bantuan social kepada masyarakat oleh Perusahaan yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam.
Dalam Undang-undang UU PT No.40 Tahun 2007 (Pasal 74 ayat 1) disebutkan bahwa Perusahaan yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Peraturan lain yang menyentuh CSR adalah UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.”
Sebagai wujud perhatian DPRD kepada masyarakat, Komisi B DPRD Kabupaten Gresik pada awal tahun 2012 melakukan kegiatan kunjungan dan sidak ke beberapa Perusahaan besar yang ada di kabupaten Gresik terutama di wilayah kota. Ketua Komisi B, Bapak Abdul Hamid saat ditemui waktu kunjungan Komisi B di PT. Petrokimia Gresik menyatakan bahwa kegiatan kunjungan ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana Program CSR Perusahaan tersebut menyentuh pada masyarakat. Selain itu, hal ini dimaksudkan juga agar program CSR perusahaan dapat tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program Pemerintah Kabupaten Gresik.
Dari keterangan beberapa perusahaan yang sudah melaksanakan CSR menyatakan bahwa, perusahaan sudah diatur oleh undang-undang untuk melasanakan CSR, sedangkan untuk menghindari tumpang tindih program dan agar program CSR tepat sasaran, pihak perusahaan melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Gresik yang dalam hal ini melalui Bappeda Kabupaten Gresik.


Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 



