Tugas Dan Fungsi
Diposting tanggal: 13 April 2011
Diposting tanggal: 13 April 2011
Tugas : Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta, mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Fungsi :

Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 




