Tugas Dan Fungsi
Diposting tanggal: 13 April 2011

Tugas : Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta, mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Fungsi :
  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  3. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;
  4. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.