Struktur Organisasi
Diposting tanggal: 13 April 2011

Susunan organisasi Sekretariat DPRD, terdiri dari:


1. Sekretaris DPRD. 

2. Bagian Umum, terdiri dari:
    a. Subbagian Tata Usaha;
    b. Subbagian Keuangan;
    c. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga. 

3. Bagian Risalah dan Persidangan, terdiri dari: 
    a. Subbagian Risalah dan Persidangan;
    b. Subbagian Alat-Alat Kelengkapan DPRD; 

4. Bagian Hubungan Masyarakat dan Perundang-Undangan, terdiri dari:
    a. Subbagian Informasi, Publikasi dan Dokumentasi;
    b. Subbagian Pengkajian Perundang-Undangan.

5. Kelompok Jabatan Fungsional.