Sekretaris DPRD
Diposting tanggal: 22 Mei 2011

Pimpinan : BAMBANG WIBISONO,SH, MM

NIP
:

PEMBINA TK.I (IV/b)

19560506 198603 1 015


Tugas : Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta, mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Fungsi :
  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  3. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;
  4. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.