Bagian Humas Dan Perundang-undangan
Diposting tanggal: 22 Mei 2011

Pimpinan : SUTARMO, SH, MH
Pangkat

NIP
: PEMBINA (IV/A)

19640207 198712 1 001

Tugas : Melaksanakan hubungan kemasyarakatan dan menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan perundang-undangan produk hukum daerah yang diprakarsai DPRD, penyiapan bahan publikasi dan pengelolaan perpusatakaan.
Fungsi :
  1. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka perumusan kebijakan Hubungan Masyarakat dan Perundang-Undangan yang merupakan inisiatif DPRD;
  2. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penguatan hubungan masyarakat dengan DPRD;
  3. Pelaksanaan pelayanan dalam perumusan kebijakan produk hukum daerah atas inisiatif DPRD;
  4. Pelaksanaan pengkoordinasian dalam rangka kajian dan evaluasi produk hukum daerah dan aturan pelaksanaannya;
  5. Pelaksanaan sistem dokumentasi produk hukum dan perpustakaan peraturan perundang-undangan;
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.

Struktur Organisasi : Bagian Hubungan Masyarakat dan Perundang-Undangan, terdiri dari:
a. Subbagian Informasi, Publikasi dan Dokumentasi;
b. Subbagian Pengkajian Perundang-Undangan.