Bagian Humas Dan Perundang-undangan
Diposting tanggal: 22 Mei 2011
Diposting tanggal: 22 Mei 2011
| Pimpinan | : | SUTARMO, SH, MH | ![]() |
| Pangkat NIP |
: | PEMBINA (IV/A) 19640207 198712 1 001 |
|
|
|
|||
| Tugas | : | Melaksanakan hubungan kemasyarakatan dan menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan perundang-undangan produk hukum daerah yang diprakarsai DPRD, penyiapan bahan publikasi dan pengelolaan perpusatakaan. | |
| Fungsi | : |
|
|
|
|
|||
| Struktur Organisasi | : | Bagian Hubungan Masyarakat dan Perundang-Undangan, terdiri dari: a. Subbagian Informasi, Publikasi dan Dokumentasi; b. Subbagian Pengkajian Perundang-Undangan. |
|


Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 



