Bagian Risalah Dan Persidangan
Diposting tanggal: 22 Mei 2011

 
Pimpinan : KUNTO PURNOMO, SH  
Pangkat

NIP
:

PEMBINA TK. I (IV/b)

19580228 198603 1 013


Tugas : Melaksanakan pelayanan rapat-rapat pimpinan dan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD.
Fungsi :
  1. Pelaksanaan koordinasi dalam perencanaan penyusunan kebijakan, program dan kegiatan Risalah dan Persidangan;
  2. Pelaksanaan rapat/sidang dan alat-alat kelengkapan DPRD;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan rapat-rapat pimpinan dan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD;
  4. Pelaksanaan pelayanan kelengkapan bahan rapat paripurna, rapat-rapat pimpinan dan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD;
  5. Pelaksanaan penyusunan risalah hasil rapat dan persidangan pimpinan dan alat kelengkapan DPRD;
  6. Pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan rancangan jadwal kegiatan DPRD;
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.

Struktur Organisasi : Bagian Risalah dan Persidangan, terdiri dari:
a. Subbagian Risalah dan Persidangan;
b. Subbagian Alat Kelengkapan DPRD;