Badan Kehormatan
Diposting tanggal: 13 April 2011

1. HM. SYAIKHU, SE. M.Si. : Ketua - Fraksi PKNU
2. Drs. H. AKHNAN, M.Si : Wakil Ketua - F. Partai Demokrat
3. Dra. Hj. WAFIROH MA'SUM, MM. : Anggota - Fraksi Kebangkitan Bangsa
4. MUSTOFA, S.Sos : Anggota - Fraksi PDI-P
5. H. ASY'ARI, S.Ag. MM.: Anggota - Fraksi PPP

 

 

Badan Kehormatan mempunyai tugas :

  • Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para Anggota DPRD dalam rangka menjaga Martabat, Kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD.
  • Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib, kode etik DPRD serta sumpah janji.
  • Melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih.
  • Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindak lanjuti DPRD.
  • Menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih.